Pekanbaru, Riau – Kecelakaan lalu lintas mengerikan terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, ketika Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, menabrak Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun. Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai.
Marisa Putri, mahasiswa psikologi, saat ini telah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dalam konferensi pers, Marisa mengaku tidak sadar saat menabrak korban dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat,” katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com. Marisa menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan tidak sadar akibat konsumsi alkohol dan narkoba.
Sebelum kecelakaan, Marisa mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol serta narkoba. Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize warna biru dan mengaku tidak menyadari tabrakan tersebut karena pengaruh zat berbahaya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Marisa positif narkoba. Polisi kini memburu dua rekan Marisa, T dan O, yang memberinya narkoba. “T dan O lagi dikejar,” ujar Jeki. Marisa mengaku mengonsumsi alkohol dan narkoba sebelum berkendara dan tidak sadar telah menabrak korban.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan bahwa mobil Marisa menabrak sepeda motor dari belakang. “Korban meninggal dunia di TKP dengan luka berat di kepala,” ungkap Alvin. Jenazah Renti Marningsih telah dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.