Pada tanggal 31 Agustus 2024, Polres Binjai melaksanakan penggerebekan di dua lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal yang terjadi di daerah tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran narkoba. “Kami menerima banyak informasi dari warga mengenai keberadaan tempat-tempat yang digunakan untuk jual beli narkoba. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk bertindak,” ungkapnya.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, melakukan penyisiran di dua lokasi: Dusun Sukarejo, Desa Padang Brahrang dan Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Sei Limbat. Meskipun saat penggerebekan tidak ada pelaku yang tertangkap, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di lokasi pertama, tim menemukan dua bong, dua mancis, dan beberapa plastik klip kosong. “Kami juga menemukan kaca pirex dan tas pinggang yang menunjukkan bahwa tempat ini pernah digunakan untuk kegiatan ilegal,” tambah AKP Syamsul.
Di lokasi kedua, hasilnya tidak jauh berbeda. Tim menemukan empat bong dan alat lainnya yang biasa digunakan dalam aktivitas narkoba. “Meskipun kami tidak menemukan pelaku, barang bukti ini cukup untuk menunjukkan bahwa tempat ini digunakan untuk transaksi narkoba,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, semua bangunan yang digunakan untuk aktivitas tersebut diratakan dengan tanah. “Kami tidak ingin ada tempat yang bisa digunakan untuk kegiatan ilegal di masa depan,” jelas Kapolres. Barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke Mako Polres Binjai untuk dimusnahkan.
Masyarakat setempat pun merasa lega dengan adanya tindakan ini. “Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi tempat seperti ini di lingkungan kami,” ujar salah satu warga.