Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini menciptakan gelombang reaksi di kalangan publik dan politisi, terutama mengingat dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menjelaskan bahwa tindakan Lembong diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses impor gula. “Kerugian negara diakibatkan oleh kebijakan yang tidak sesuai, di mana izin impor gula kristal mentah diterbitkan meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus produksi gula,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah yang diberikan kepada sebuah perusahaan. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri. Namun, dalam konteks pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula putih dan hanya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan Abdul Qohar menunjukkan bahwa tindakan Lembong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan petani lokal. “Impor gula yang tidak perlu ini jelas merugikan petani yang sudah berjuang untuk mendapatkan harga yang adil,” tambahnya.
Lembong ditangkap dan dibawa ke Rutan Salemba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Meskipun dalam situasi sulit, ia masih mampu tersenyum kepada media, menunjukkan ketenangan di tengah badai kontroversi. “Saya akan membuktikan bahwa semua keputusan saya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam kebijakan perdagangan dan pengelolaan sumber daya negara. Aktivis anti-korupsi menegaskan bahwa ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara sangat penting. Masyarakat harus berani menuntut kejelasan dari pemerintah tentang kebijakan yang diambil,” tegas seorang aktivis. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lembong dan seorang tersangka lainnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa depan.
Dari perspektif ekonomi, kasus ini juga menciptakan pertanyaan tentang kebijakan perdagangan yang lebih luas dan dampaknya terhadap pasar domestik. Banyak yang berharap agar ke depannya, kebijakan impor dapat dikelola dengan lebih baik untuk mencegah kerugian yang sama terjadi lagi.