Hukuman Ekstrem di Sekolah: Kematian Siswa SMP Menjadi Peringatan

Kejadian Tragis di Sekolah

Kematian seorang siswa SMP berinisial RSS di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mengguncang banyak orang. RSS meninggal setelah mendapat hukuman 100 kali squat jump dari guru agama karena tidak hafal ayat kitab suci. Ibu korban, Yuliana Derma Padan, menjelaskan bahwa putranya mengeluh sakit sebelum meninggal.

“Dia sempat bilang ke saya, ‘Mak, kakiku sakit sekali.’ Saya tidak menyangka itu adalah pertanda terakhirnya,” kata Yuliana dengan suara bergetar. Keluarga merasa kehilangan yang mendalam dan berharap agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kejadian ini.

Respon dari Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Setelah kejadian ini, Dinas Pendidikan Deli Serdang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan guru yang terlibat. Citra Efendy Capah menyatakan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Kami akan memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan serupa di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap siswa. Hal ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pendapat Masyarakat dan Orang Tua Siswa

Kejadian ini memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang metode pendidikan yang seharusnya diterapkan. Banyak orang tua yang merasa khawatir dan menginginkan adanya perubahan dalam cara guru mendidik. Mereka menilai bahwa pendidikan harus mengedepankan metode yang lebih manusiawi dan tidak berdasarkan kekerasan.

“Anak-anak perlu dididik dengan kasih sayang, bukan dengan hukuman fisik. Kami berharap ada perubahan yang signifikan setelah kejadian ini,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Harapan untuk Masa Depan

Keluarga RSS berharap agar kejadian tragis ini menjadi titik balik dalam dunia pendidikan. Mereka ingin agar sistem pendidikan di Indonesia lebih berfokus pada pengembangan karakter dan kepribadian siswa. “Kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan menyenangkan,” tutup Yuliana.

Exit mobile version