Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap praktik pengoplosan gula ilegal yang telah berlangsung di Banyumas. Penangkapan ini dilakukan pada awal Juli 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MS (52), yang merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan berlangsung. Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh bukti yang kuat tentang kegiatan ilegal ini. “Kami menyegel gudang yang dimiliki oleh MS, yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan,” jelas Arif dalam konferensi pers di Semarang.
Modus operandi yang digunakan oleh MS adalah mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih yang ditolak pabrik. Setelah dicampur, gula tersebut dikemas ulang menggunakan karung bekas merek terkenal sebelum didistribusikan ke pasar. “Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan konsumen,” tambah Arif.
S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, mengungkapkan bahwa tindakan pengoplosan ini merusak reputasi perusahaan mereka. “Kami sangat dirugikan. Konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan standar kualitas yang kami tetapkan. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap merek kami,” ungkap Hidayat.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital juga disita sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran bahan pangan,” ujar Arif.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan publik, mengingat dampak negatif dari pengoplosan gula ilegal terhadap kesehatan masyarakat. Gula oplosan yang tidak memenuhi standar dapat mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berharap dapat mengurangi peredaran gula oplosan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kualitas produk pangan yang beredar di pasaran dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas produk pangan. Diharapkan kolaborasi antara produsen, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan pasar yang lebih aman dan sehat untuk semua.