SPBU di Medan Terlibat Skandal Oplosan Pertalite Selama 8 Bulan

Latar Belakang

Kota Medan, yang dikenal dengan beragam aktivitas dan kehidupan masyarakatnya, baru-baru ini dikejutkan oleh pengungkapan praktik ilegal yang melibatkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan. SPBU Nagalan telah terindikasi menjual bahan bakar pertalite yang dioplos dengan bensin oktan 87 selama delapan bulan. Kasus ini berhasil terungkap berkat penyelidikan oleh Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kecurangan ini.

Penyelidikan yang Mendalam

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Nagalan. Polisi mulai mengawasi mobil tangki yang memasok bahan bakar ke SPBU tersebut. Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers yang diadakan pada 7 Maret 2025, menjelaskan, “Kami mencurigai adanya pengoplosan karena mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu sudah beroperasi selama delapan bulan.”

Dalam seminggu, SPBU ini melakukan pemesanan bensin oktan 87 sebanyak tiga kali dengan total pengiriman sekitar 24 ton per bulan. Taryono menambahkan, “Satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton, dan mereka melakukan ini tiga kali dalam seminggu.”

Pengadaan Bensin Ilegal

Muhammad Agustian Lubis, manajer SPBU, menjadi sosok kunci dalam pengadaan bensin ilegal ini. Ia diduga memesan bensin oktan 87 dari seseorang dengan inisial MI melalui telepon. Sopir mobil tangki, Untung, bersama kernetnya, Yudhi Timsah Pratama, bertugas menjemput bensin dari gudang yang terletak di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal yang menarik, ketika polisi melakukan pengintaian, mereka menemukan mobil tangki berplat nomor BK 8049 WO yang ternyata teridentifikasi sebagai kendaraan resmi Pertamina. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa mobil tersebut sudah tidak memiliki kontrak resmi sejak November 2023.

Kualitas Bahan Bakar yang Buruk

Setelah penangkapan, pihak Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, melakukan uji laboratorium terhadap bahan bakar yang dibawa oleh mobil tangki tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. “Kualitasnya di bawah standar, kurang lebih berada di angka oktan 87. Ini jelas sangat merugikan konsumen,” ungkap Edith.

Kualitas bahan bakar yang buruk dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan. Banyak konsumen yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka menggunakan bahan bakar yang tidak memenuhi standar, yang dapat berakibat fatal pada kendaraan mereka.

Dampak bagi Konsumen

Setelah berita ini terungkap, banyak konsumen yang merasa tertipu dan marah. “Saya selalu mengisi di SPBU itu dan tidak pernah menyangka mereka menjual oplosan. Ini sangat mengecewakan,” kata Budi, salah satu pelanggan setia. Siti, seorang pengguna lain, menambahkan, “Kami membayar untuk pertalite, tetapi yang kami dapatkan adalah bahan bakar yang kualitasnya jauh di bawah standar. Ini sangat merugikan.”

Rasa kekecewaan ini tidak hanya dirasakan oleh pelanggan, tetapi juga oleh masyarakat yang mengandalkan SPBU sebagai tempat untuk mendapatkan bahan bakar yang berkualitas. Reaksi ini kemudian memicu gelombang tanggapan di media sosial, di mana banyak orang meminta tindakan tegas dari pemerintah.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Berita mengenai pengoplosan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak netizen yang menyuarakan kekecewaan mereka dan meminta agar pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap SPBU. “Harus ada sanksi tegas untuk pelanggaran seperti ini. Konsumen berhak mendapatkan bahan bakar yang sesuai,” tulis salah satu pengguna di Twitter.

Para aktivis lingkungan juga menyoroti dampak jangka panjang dari praktik semacam ini. “Pengoplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak lingkungan. Kualitas udara dan tanah bisa terpengaruh oleh penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai,” ujar seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tindakan Hukum

Setelah terungkapnya praktik ilegal ini, Polrestabes Medan segera menyegel SPBU Nagalan dan menindak para pelaku yang terlibat. Taryono menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU. Hal ini penting untuk menjaga kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran dan melindungi hak konsumen.

Implikasi Jangka Panjang

Kasus ini mencerminkan adanya masalah serius dalam pengawasan dan regulasi di sektor distribusi bahan bakar di Indonesia. Praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus serupa bisa saja terjadi di berbagai daerah.

Di sisi lain, kejadian ini juga membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih tempat pengisian bahan bakar dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Kesimpulan

Kasus pengoplosan pertalite di SPBU Nagalan menunjukkan bahwa pengawasan distribusi bahan bakar di Indonesia perlu ditingkatkan. Konsumen berhak mendapatkan bahan bakar berkualitas sesuai dengan yang mereka bayar, dan pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. Kepercayaan publik terhadap sistem distribusi bahan bakar harus dijaga agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan banyak pihak.

Exit mobile version