Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, revenge porn muncul sebagai salah satu masalah yang memprihatinkan. Fenomena ini melibatkan penyebaran konten seksual tanpa izin dengan tujuan untuk balas dendam. Berikut adalah panduan mendetail tentang revenge porn dan bagaimana melaporkannya.
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi, seperti foto atau video intim, tanpa persetujuan dari orang yang terlibat. Mariana Amiruddin dari Komnas Perempuan menjelaskan, “Revenge porn adalah konten pornografi balas dendam yang disebarluaskan ke publik tanpa izin dari pihak yang terlibat dalam konten tersebut.” Ini biasanya dilakukan dengan tujuan merusak reputasi korban atau sebagai bentuk balas dendam.
Dampak Psikologis dan Sosial
Revenge porn dapat mengakibatkan dampak psikologis yang mendalam, termasuk kecemasan, depresi, dan stres berat. Korban juga sering mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang berkepanjangan. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengungkapkan bahwa korban tidak hanya menghadapi ancaman dari pelaku tetapi juga tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Hukum dan Konsekuensi Hukum
Di Indonesia, revenge porn dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum. Sesuai dengan UU ITE, revenge porn dikategorikan sebagai kejahatan penyebaran video asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Cara Melapor dan Mendapatkan Bantuan
Korban revenge porn disarankan untuk melaporkan kasus mereka ke lembaga resmi seperti Komnas Perempuan. Saluran pengaduan yang tersedia meliputi:
- Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Hotline Darurat: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Telepon: 021 129
Lembaga-lembaga ini dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam proses hukum dan pemulihan.