Pembangunan pulau buatan oleh China di kawasan Laut China Selatan terus memicu perhatian internasional. Selama kurang lebih 12 tahun, aktivitas penimbunan pasir dan pengerukan dasar laut dilakukan secara konsisten hingga mengubah terumbu karang dangkal menjadi daratan baru. Pulau-pulau tersebut kini tampil sebagai struktur permanen dengan berbagai fasilitas, sekaligus membawa dampak besar bagi geopolitik, ekonomi, dan lingkungan laut.
Sebelum reklamasi dilakukan, banyak titik yang kini menjadi pulau hanya berupa karang cincin dan gosong pasir. Area ini nyaris tidak terlihat saat air pasang dan tidak memiliki fasilitas apa pun. Kondisi tersebut mulai berubah sejak awal 2010-an, ketika aktivitas kapal keruk China terekam jelas dalam citra satelit. Dalam waktu relatif singkat, bentang alam laut di kawasan sengketa ini mengalami perubahan signifikan.
Puncak pembangunan terjadi pada periode 2013 hingga 2016. Dalam kurun waktu itu, China menciptakan lebih dari 1.200 hektar daratan baru. Skala reklamasi ini tergolong sangat besar dan menjadikannya salah satu proyek penimbunan laut tercepat di dunia. Sebagian besar pulau buatan tersebut berada di wilayah Kepulauan Spratly, kawasan yang sejak lama diklaim oleh beberapa negara Asia Tenggara.
Proses reklamasi dilakukan dengan teknologi pengerukan modern. Kapal keruk berukuran besar menyedot pasir dan sedimen dari dasar laut, lalu memompanya ke atas terumbu karang. Penimbunan dilakukan secara bertahap hingga membentuk lapisan daratan yang cukup tinggi dan stabil. Setelah itu, alat berat digunakan untuk meratakan dan memadatkan permukaan pasir agar mampu menopang bangunan permanen.
Untuk melindungi daratan baru dari gelombang dan badai, struktur penahan berupa batu dan beton dibangun di sekeliling pulau. Setelah fondasi dinilai cukup kuat, pembangunan infrastruktur pun dimulai. Citra satelit memperlihatkan keberadaan landasan pacu panjang, jaringan jalan, pelabuhan kecil, serta bangunan besar. Selain fasilitas sipil seperti mercusuar dan stasiun cuaca, terlihat pula instalasi radar dan hanggar pesawat.
Pemerintah China menyatakan bahwa pulau-pulau buatan tersebut dibangun untuk kepentingan sipil. Beijing menekankan fungsi keselamatan navigasi, pemantauan cuaca, penelitian kelautan, serta layanan pencarian dan penyelamatan di laut. Namun, sejumlah negara tetangga menilai klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan, mengingat skala dan karakter infrastruktur yang dibangun.
Keberadaan pulau buatan ini membawa dampak langsung terhadap dinamika keamanan kawasan. Infrastruktur permanen memungkinkan peningkatan patroli dan pengawasan laut. Negara-negara di sekitar Laut China Selatan memandang hal ini sebagai perubahan status quo yang berpotensi meningkatkan ketegangan. Aktivitas kapal militer dan penjaga pantai menjadi lebih intens di sekitar pulau-pulau tersebut.
Dari sisi ekonomi global, posisi pulau buatan ini sangat strategis. Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran utama yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan dunia setiap tahun. Jalur ini menghubungkan pusat-pusat ekonomi di Asia dengan Timur Tengah dan Eropa. Selain itu, kawasan tersebut diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas yang besar, meskipun besaran pastinya masih menjadi perdebatan di kalangan ahli.
Namun, proyek reklamasi ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penimbunan pasir dan pengerukan sedimen menyebabkan kerusakan terumbu karang dalam skala luas. Sedimen yang teraduk menutupi karang hidup dan mengganggu ekosistem laut. Habitat ikan dan biota laut lainnya ikut terdampak, sehingga memengaruhi keseimbangan ekologi kawasan.
Dampak sosial turut dirasakan oleh nelayan lokal. Wilayah penangkapan ikan yang sebelumnya dapat diakses bebas kini menjadi zona terbatas atau berada di bawah pengawasan ketat. Nelayan harus berlayar lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan, yang berarti peningkatan biaya dan risiko keselamatan. Situasi ini memicu keluhan dan ketegangan di lapangan.
Dalam konteks hukum internasional, reklamasi pulau buatan memunculkan perdebatan panjang. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS, pulau buatan tidak memiliki status hukum yang sama dengan pulau alami dan tidak otomatis memberikan hak zona ekonomi eksklusif. Putusan arbitrase internasional pada 2016 juga menyatakan reklamasi tidak mengubah status hukum wilayah laut. China menolak putusan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya.
Reklamasi 12 tahun ini menunjukkan bagaimana kekuatan teknologi dan sumber daya dapat mengubah wajah laut secara drastis. Jutaan ton pasir yang dipindahkan telah menciptakan daratan baru sekaligus realitas geopolitik baru. Laut China Selatan kini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan fisik di laut dapat membawa dampak berlapis yang akan terasa dalam jangka panjang.



















