Pria Labuhanbatu Gadaikan Motor Pinjaman dan Mengancam Korban, Akhirnya Ditangkap

Di Labuhanbatu, Sumatera Utara, MPS alias Sobar (28) ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari wanita bernama AMH (22). Peristiwa yang terjadi pada 7 Agustus 2024 ini berujung pada ancaman yang dilakukan Sobar dengan menggunakan senjata tajam.

Ketika AMH dan temannya datang ke rumah Sobar untuk menanyakan motor pinjaman, Sobar mengaku motor tersebut telah digadaikan. Setelah itu, AMH menagih utang sebesar Rp 550 ribu. Namun, Sobar yang kesal justru marah dan mengancam AMH.

“Dia membuka baju dan mengambil parang untuk mengejar kami,” ujar AMH, yang terlihat masih ketakutan saat bercerita. Setelah insiden tersebut, AMH melapor ke Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sobar pada 2 September 2024.

Dalam interogasi, Sobar mengakui perbuatannya. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pembicaraan hangat mengenai pentingnya menyelesaikan utang tanpa kekerasan. “Kita harus bisa menemukan jalan tengah yang lebih baik,” kata salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Exit mobile version