Dua pelaku jambret, Ari Akbar dan Boyke Ardila Nasution, ditangkap oleh polisi di Medan setelah melakukan aksi pencurian kalung emas dari seorang warga pada 31 Agustus 2024. Kejadian itu berlangsung di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, dan mengundang perhatian publik.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, aksi tersebut terjadi saat korban, Agustian, sedang berdiri di tepi jalan. “Kedua pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung merampas kalung emas seberat 10 gram dari leher korban,” jelasnya.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak tinggal diam. Ari berhasil ditangkap oleh warga saat berusaha melarikan diri. “Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap. Mereka langsung menghubungi kami,” kata Poltak.
Setelah menangkap Ari, pihak kepolisian melanjutkan pencarian Boyke. “Kami menemukan Boyke pada hari yang sama di rumah kakaknya. Dia sedang tidur, dan kami membawanya ke Polsek untuk diambil keterangannya,” ungkap Poltak.
Kejadian ini membuat masyarakat semakin khawatir akan keamanan di lingkungan mereka. “Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat lebih meningkatkan patroli dan pengawasan,” ujar seorang warga yang merasa terancam.