Padang, 15 Agustus 2024 – Kepolisian Resor Lubuk Begalung berhasil menangkap BS (45), seorang pelaku pemalsuan dokumen termasuk SIM, STNK, ijazah Satpam, dan KTA Satpam di Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di toko fotokopi milik pelaku.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, di toko yang terletak di Kelurahan Lubuk Begalung. “Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa toko tersebut dapat menerbitkan dokumen negara palsu,” ujarnya.
Rosidi menyatakan bahwa BS telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah pernah dihukum akibat kasus serupa. “Dia adalah residivis yang baru bebas dan kembali beroperasi,” tuturnya. Dalam pengakuannya, BS mematok tarif bervariasi untuk dokumen palsu, mulai dari Rp 50 ribu untuk KTA Satpam hingga Rp 800 ribu untuk ijazah Satpam.
Dari hasil investigasi, BS dilaporkan meraup keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan dari praktik ini. “Kami telah menyita barang bukti termasuk alat cetak dan dokumen palsu lainnya,” tambah Rosidi. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi keaslian dokumen.