Aksi Kejahatan yang Berujung Penangkapan
Pada 29 September 2025, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang berinisial AY (23) dan YS (22), ditangkap oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Merak saat mereka berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor curian. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan senjata api rakitan dalam rencana pelarian mereka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Gusti Almasri Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan. “Kami curiga melihat keduanya mengendarai motor tanpa surat-surat kendaraan yang sah,” ujarnya. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang baru saja mereka ambil.
Situasi menjadi semakin tegang ketika polisi menemukan senjata api rakitan di dalam tas milik AY. “Di dalam tas tersebut, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir peluru tajam kaliber 6 mm,” kata Gusti. Penemuan ini menambah keparahan situasi, menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian tetapi juga membawa alat berbahaya.
Rincian Tindakan Kriminal
Setelah ditangkap, kedua pelaku diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai tindakan kriminal yang mereka lakukan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkan dari seorang pelaku bernama J, yang kini telah meninggal dunia. J diketahui terlibat dalam aksi pencurian di Lampung Timur sebelum ia meninggal setelah dipukuli warga saat beraksi.
“Senjata api itu sempat digadaikan kepada AY dengan harga Rp 3 juta,” ungkap Gusti. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan transfer sebesar Rp 1,8 juta dan sisanya dibayar tunai. AY berencana menggunakan senjata tersebut untuk melindungi diri dalam setiap aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian, tetapi juga memiliki niat berbahaya yang lebih dalam.
Pelaku AY dan YS sebelumnya melakukan aksinya di ruko wilayah Cengkareng pada 28 September. Motor yang dicuri direncanakan untuk dibawa ke Lampung. “Setelah mencuri motor itu, mereka langsung menuju daerah Serang untuk mengambil barang-barang lainnya,” kata Gusti. Hal ini menunjukkan adanya rencana yang lebih besar di balik aksi pencurian mereka.
Rencana Pelarian yang Gagal
Setelah berhasil mencuri motor, AY dan YS merencanakan untuk melarikan diri melalui Pelabuhan Merak. Mereka berharap bisa menyeberang ke Bakauheni untuk menghindari tangkapan. “Namun, upaya mereka terhenti ketika kami berhasil menangkap mereka di pelabuhan,” jelas Gusti. Penangkapan ini adalah hasil dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas di pelabuhan.
Kedua pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju dermaga 6 di Pelabuhan Merak. “Kami melakukan pemeriksaan di pelabuhan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan,” ujarnya. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan Polsek Merak dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolres Cilegon, juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan segala bentuk kejahatan,” ujarnya. Dengan adanya kerjasama yang baik, tindak kejahatan dapat diminimalisir.
Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku
Setelah penangkapan, kedua pelaku dihadapkan pada proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api tanpa izin. “Tindakan mereka jelas melanggar hukum, dan kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tegas Gusti. Penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat mengurangi angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. “Kami terus meningkatkan patroli dan kerjasama dengan pihak terkait untuk mencegah aksi kejahatan,” tambah Gusti. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman pencurian.
Kombes Rudi Setiawan juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Dampak pada Masyarakat
Kasus pencurian motor ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Banyak warga yang merasa khawatir akan maraknya kejahatan pencurian di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami berharap pihak kepolisian dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Kekhawatiran ini menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. “Kami harus lebih berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Penangkapan AY dan YS di Pelabuhan Merak menjadi contoh nyata bahwa kepolisian dapat bertindak cepat jika ada dukungan dari masyarakat. “Kami siap melaporkan jika melihat sesuatu yang tidak biasa,” tambah warga tersebut. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kasus pencurian motor yang terjadi di Cengkareng dan berujung pada penangkapan di Pelabuhan Merak ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga keamanan masyarakat. Penangkapan kedua pelaku menjadi langkah positif dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tutup Kombes Rudi. Harapan ke depan adalah agar kasus pencurian kendaraan bermotor bisa ditekan dan keamanan masyarakat lebih terjaga.