Asahan – Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,5 kg yang berhasil disita dari dua kasus terpisah. Kegiatan ini dilakukan di Mapolres Asahan dengan cara direbus dan dibuang ke dalam septik tank.
Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diambil dari dua proses penegakan hukum yang berbeda. Dalam penangkapan pertama, petugas mengamankan lima bungkus sabu dengan total berat 4,9 kg, sedangkan dalam penangkapan kedua, satu paket sabu seberat 600 gram berhasil disita.
Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah Irwansyah dan Siti Choirunnisa yang berperan sebagai kurir, serta Burhan yang diduga sebagai bandar. Sastrawan juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Aksi ini menunjukan komitmen kami dalam melawan narkoba yang merusak generasi muda,” ungkap Sastrawan. Penyidik Polres Asahan kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat.