Cipta Kondisi Menjelang Musim Hujan
Polsek Ngaglik kembali melakukan operasi cipta kondisi pada Kamis, 7 November 2024, dengan menggerebek sebuah kos-kosan di Sariharjo, Ngaglik. Operasi kali ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal yang meningkat menjelang musim hujan. Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, memimpin operasi yang melibatkan berbagai unit kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 56 botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam salah satu kamar kos. Pelaku, SR, berusia 34 tahun, ditangkap karena diduga menjual miras secara ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima mengenai aktivitas penjualan miras yang tidak memiliki izin.
Modus Operandi Penjualan
Kapolsek Yuliyanto menjelaskan bahwa SR melakukan penjualan miras secara online dan menggunakan sistem COD. “Kami mendapat laporan mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, kami melakukan penggerebekan,” katanya. Proses penandaan ini juga melibatkan saksi dan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua bukti dikumpulkan dengan tepat.
Penjualan miras ilegal merupakan masalah serius yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan menciptakan potensi konflik. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ngaglik.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penggerebekan, pihak kepolisian berencana untuk melanjutkan proses hukum terhadap SR. Berkas perkara akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman untuk diproses lebih lanjut. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran miras ilegal di daerah kami,” tegas Yuliyanto.
Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol ilegal. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di area-area yang dianggap rawan peredaran miras untuk menjaga keselamatan masyarakat.