Menjelang Pilkada 2024: Revisi PKPU Demi Demokrasi yang Lebih Berkualitas

Jakarta, 25 Agustus 2024 – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi momentum penting di penghujung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan iklim demokrasi di tingkat lokal.Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyatakan bahwa Presiden Jokowi seharusnya meninggalkan warisan yang baik bagi rakyat di akhir periode keduanya, bukan lagi persoalan “noktah hitam” demokrasi. Ia berharap, momentum revisi PKPU dan Pilkada 2024 dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang lebih demokratis.

“Secara personal, arahan mengikuti putusan MK ini krusial bagi Presiden Jokowi agar di sisa pemerintahannya bisa berakhir baik tanpa (lagi) mengemuka noktah hitam demokrasi,” kata Agung saat dihubungi.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). Keputusan ini dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.

Revisi PKPU ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang membatalkan ketentuan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga demokratisasi di tingkat lokal sesuai dengan aturan konstitusi.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa revisi PKPU ini merupakan pemenuhan atas putusan MK. Ia menyatakan, warga tidak perlu ragu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan Pilkada 2024.

“Revisi PKPU ini merupakan pemenuhan atas putusan MK. Sehingga warga tidak perlu ragu terhadap KPU dalam menjalankan Pilkada 2024,” ujar Eva.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyambut baik keputusan DPR dalam merevisi PKPU. Ia menegaskan bahwa KPU akan senantiasa berpedoman pada putusan MK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU akan senantiasa berpedoman pada putusan MK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pilkada 2024,” tegas Ilham.

Memulihkan Iklim Demokrasi di Tingkat Lokal

Agung Baskoro menilai, momentum revisi PKPU dan Pilkada 2024 merupakan peluang bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki citra di mata publik. Ia berharap, perbaikan iklim demokrasi tidak berhenti hanya pada aturan Pilkada, melainkan juga pada praktik politik yang lebih sehat dan kompetitif.

“Bagi DPR dan Pemerintah ini kesempatan untuk memperbaiki citra minor di mata publik dengan mengikuti putusan MK. Namun, tidak cukup hanya pada revisi PKPU, melainkan juga pada prakt

Exit mobile version