Di Padang Pariaman, Sumatera Barat, masyarakat dikejutkan oleh berita penangkapan seorang lansia berinisial J (63) yang diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Kejadian ini terjadi pada malam 29 Agustus 2024 dan langsung menjadi sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri. “Pelaku melakukan pencabulan kepada korban di rumahnya, sementara orang tua korban mengontrak di tempat yang sama. Mereka tinggal bersebelahan,” ungkap Rinto.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke polisi. “Kami menerima laporan pada malam kejadian dan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” tambahnya. Dalam penangkapannya, pelaku tidak melawan dan menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan.
Masyarakat setempat sangat terkejut mendengar berita ini. Seorang tetangga mengungkapkan, “Kami tidak pernah menyangka hal ini bisa terjadi di lingkungan kami. Ini adalah pengingat bagi semua orang untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka.”
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014. Rinto menambahkan, “Kami masih terus meminta keterangan dari pelaku untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian ini.”
Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. “Kami ingin agar tindakan tegas diambil untuk melindungi anak-anak di lingkungan kami,” kata seorang warga.