Kontroversi Putusan MK Soal Batas Usia Pilkada, Publik Kritisi DPR Abaikan Suara Rakyat

Perdebatan soal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia masih terus bergulir. Hal ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perhitungan syarat usia minimal (30 tahun) untuk calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru memilih mengikuti putusan MA sebelumnya.

Keputusan DPR yang tidak sejalan dengan putusan MK ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa DPR berupaya memuluskan pencalonan salah satu figur yang belum genap berusia 30 tahun saat pencalonan.

Nama yang paling banyak disorot dalam konteks ini adalah Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang memang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada 2024, sehingga membuat publik penasaran dengan usia Kaesang saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kaesang Pangarep lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, usia Kaesang baru 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru akan genap 30 tahun. Ia merupakan anak ketiga dan adik kandung dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Latar belakang pendidikan Kaesang juga cukup mumpuni. Ia pernah menempuh pendidikan dasar di SD 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan, Solo, kemudian melanjutkan ke SMP 1 Surakarta. Setelah itu, Kaesang melanjutkan pendidikan SMA di Singapura tepatnya di Anglo-Chinese School International dengan program studi International Baccalaureate. Ia juga menempuh pendidikan perguruan tinggi di Singapore University of Social Sciences (SUSS) dengan jurusan marketing dan peminatan komunikasi.

Sebelum terjun ke dunia politik, Kaesang telah memiliki pengalaman berbisnis. Ia pernah mendirikan beberapa usaha, di antaranya restoran Sang Pisang, minuman kopi Fore Coffee, serta perusahaan teknologi dan e-commerce, Makara Entertainment. Kaesang juga pernah menjajaki dunia hiburan sebagai YouTuber dengan channel YouTube pribadinya.

Kiprah Kaesang di dunia politik sendiri baru dimulai pada Januari 2024 ketika ia resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusannya bergabung dengan PSI langsung menjadi sorotan publik, khususnya terkait isu Pilkada 2024.

Meski usia Kaesang belum genap 30 tahun saat pencalonan, sebagian masyarakat justru menyayangkan sikap DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK. Mereka menilai DPR lebih memilih mengikuti putusan MA yang bertentangan dengan kehendak rakyat.

“Ini membuat kami curiga bahwa DPR berusaha memuluskan kandidat tertentu yang belum cukup umur. Padahal, mereka seharusnya mengikuti putusan MK demi kepentingan rakyat,” ujar aktivis mahasiswa, Andi Pratama.

Hal senada disampaikan oleh pegiat demokrasi, Siti Nurbaya. Ia menegaskan bahwa DPR harus lebih mengedepankan suara rakyat dan tidak boleh mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi seperti MK.

“Kami berharap DPR bisa lebih bijak dan tidak memaksakan kehendak sendiri. Mereka harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengikuti putusan MK demi tegaknya demokrasi di negeri ini,” tegas Siti.

Polemik soal batas usia calon kepala daerah ini memang masih menyisakan banyak tanda tanya di tengah publik. Sayangnya, upaya DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK justru semakin memperkeruh suasana dan memicu kecurigaan masyarakat.

Exit mobile version