Heboh soal ‘PPN 12%’ di media sosial, terutama di platform X, membuat banyak pengguna bertanya-tanya. Kehebohan ini bermula dari laporan beberapa pengguna yang merasa dikenakan pajak sebesar 12% saat berbelanja di aplikasi e-commerce Tokopedia.
Menanggapi hal ini, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia, memberikan klarifikasi. Menurutnya, Tokopedia selalu berupaya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aditia menjelaskan bahwa pengguna atau penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke akun mereka melalui ‘Saldo Penghasilan’.
Namun, ada kabar baik untuk para pengguna. Tarif PPN sebesar 12% sebenarnya hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Sementara itu, untuk barang-barang biasa, tarif PPN tetap berada di angka 11%, seperti yang berlaku sebelumnya.
Peraturan mengenai PPN 12% mulai diberlakukan pada 1 Februari 2024, sesuai dengan Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024. Pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang dikenakan dihitung berdasarkan 11/12 dari harga jual dengan tarif 12%. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan.
Jadi, bagi para pengguna yang belanja di Tokopedia, tidak perlu khawatir. Jika terjadi kesalahan dalam penerapan tarif PPN, dana yang sudah terlanjur dibayarkan lebih akan dikembalikan secara otomatis. Pastikan selalu memeriksa detail transaksi agar tetap mendapatkan pengalaman belanja yang nyaman.