IRT dan Anak Curi Motor dengan Modus Beli: Penipuan di Medan

Sebuah kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang IRT di Medan menarik perhatian publik. Kartika Simanjuntak (51) bersama pacar dan anaknya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus ingin membeli motor. Kejadian ini berlangsung pada 22 Agustus 2024 dan mencerminkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli.

Kartika mengajak korban, seorang sales dari CV Honda, untuk bertemu di sebuah gerai es krim dengan maksud untuk membeli sepeda motor. “Setelah pertemuan, korban menyadari motornya hilang dari parkiran,” jelas Ipda Syawal Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan. Korban yang kebingungan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Niko, anak Kartika, di Jalan Rotan Desa Simalingkar A. Dalam interogasi, Niko mengakui bahwa mereka telah merencanakan pencurian ini. Seminggu sebelum kejadian, Kartika memanggil korban ke rumahnya dengan alasan ingin membeli motor. Di sana, Niko dan Charles meminjam sepeda motor korban untuk membeli nasi, tetapi justru menggandakan kunci motor tersebut.

Setelah menggandakan kunci, mereka melanjutkan rencana pencurian. “Saat bertemu di gerai es krim, Kartika menghubungi Niko untuk mengambil sepeda motor,” kata Syawal. Motor tersebut dijual seharga Rp 3,5 juta, dan hasilnya dibagi di antara mereka.

Kejadian ini menunjukkan bahwa penipuan dapat dilakukan dengan cara yang sangat cerdik, bahkan oleh orang-orang terdekat. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah percaya dalam transaksi jual beli, terutama dengan orang yang baru dikenal.

Exit mobile version