Modus Operandi Praktik Prostitusi
Kepolisian Daerah Bali mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di Flame Spa Seminyak pada 9 September 2024. Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan bahwa spa yang seharusnya menawarkan layanan relaksasi, justru terlibat dalam tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. “Layanan yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Mereka malah memberikan layanan seksual,” ungkap Kombes Jansen.
Penggerebekan yang dilakukan polisi ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat yang curiga akan praktik ilegal di spa tersebut. Dengan modus ini, banyak pengunjung yang merasa tertipu.
Proses Hukum untuk Tersangka
Setelah penggerebekan, tiga terapis yang terlibat langsung dalam praktik ini ditangkap dan kini berstatus tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Kombes Jansen.
Proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berpikir untuk terlibat dalam praktik serupa di masa depan.
Kesadaran dan Tindakan Masyarakat
Kejadian ini membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kita harus saling menjaga agar Bali tetap aman dan nyaman bagi semua orang,” kata seorang tokoh masyarakat. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam melaporkan praktik-praktik yang merugikan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan,” pungkas Kombes Jansen.