Dukun Cabul di Limapuluh Kota Ditangkap, Modus Pengobatan Santet Terungkap

Kasus Pencabulan oleh Dukun

Di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, seorang dukun berinisial A (48) ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku mengaku bisa mengobati korban dari santet yang dialaminya. Dalam pernyataannya, Kanit PPA Polres Limapuluh Kota, Aiptu Ali Usman, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan kejahatan.

Saat korban datang untuk berkonsultasi, pelaku menawarkan sejumlah ritual yang diyakini bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Korban yang merasa sakit dan ketakutan tersebut mengikuti semua saran pelaku tanpa mempertanyakan keabsahan metode pengobatan yang diajukan.

Ritual yang Mencurigakan

Ritual pengobatan yang dilakukan termasuk menembak jantung pisang dan bersemedi di bawah pohon beringin, yang semuanya diklaim dapat mengeluarkan santet dari tubuh korban. Pelaku menunjukkan jantung pisang yang mengeluarkan darah dan aroma amis untuk meyakinkan korban bahwa santet benar-benar ada.

Namun, saat suami korban bersemedi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Pelaku mengklaim bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang mengganggu kesehatan korban. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan membahayakan suami korban.

Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku

Setelah melakukan pencabulan, pelaku meminta uang sebesar Rp 1.450.000 untuk biaya pengobatan. Pelaku melarang korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi, dengan ancaman akan mencelakakan keluarganya. Korban, yang merasa tertekan, merasa tidak punya pilihan lain selain mengikuti semua permintaan pelaku.

Kini, pelaku terancam dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mewaspadai praktik-praktik pengobatan yang tidak jelas.

Exit mobile version