Jombang, VIVA – Kasus pencabulan yang mencengangkan masyarakat terjadi di Jombang, Jawa Timur. SE, seorang pria berusia 31 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak tirinya, yang masih di bawah umur. Insiden ini mengungkap sisi kelam yang sering tersimpan di balik pintu rumah.
Kedua korban, yang berusia 15 dan 10 tahun, mengalami perlakuan bejat yang dilakukan pelaku di kediaman ibu mereka. Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dimulai pada Januari 2023, saat anak sulung pelaku masih tidur di kamarnya. Saat itu, SE masuk dan melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh, meskipun sempat ditolak oleh korban.
Naas, perilaku SE tidak berhenti di situ. Pada bulan yang sama, anak bungsunya yang berusia 10 tahun juga menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri. Korban menceritakan bahwa SE secara fisik memaksa dan meremas bagian tubuhnya saat dia sedang bersiap untuk mandi.
Ibu korban, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada 12 Agustus 2024. Dalam proses investigasi, kedua anak tersebut menjalani pemeriksaan psikologis untuk membantu mereka menghadapi trauma yang dialami.
SE kini mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini merupakan pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Dukungan kepada korban pun datang dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Peristiwa ini menunjukkan betapa rumitnya situasi yang dihadapi oleh anak-anak yang harusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang dewasa di sekitar mereka.