Di kota Makassar, Sulawesi Selatan, berita mengenai penuntutan seorang anggota Polda Sulsel mengguncang masyarakat. Briptu Sanjaya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun. Peristiwa ini dianggap sebagai aib bagi institusi kepolisian dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, Briptu Sanjaya tidak hanya didakwa melakukan tindak kekerasan seksual, tetapi juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Tindakan ini merujuk pada prevalensi kasus kekerasan seksual yang sering kali tidak terungkap di institusi resmi seperti kepolisian.
Masyarakat sangat mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang telah berani mengajukan tuntutan yang lebih ketat. Pihak kepolisian diharapkan untuk mengambil tindakan disiplin internasional terhadap anggota yang menyalahgunakan posisi mereka. Tindakan oknum Briptu Sanjaya dianggap telah mencoreng citra Kepolisian, yang selama ini berjuang untuk menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Briptu Sanjaya juga menjalani sidang etik di Polda Sulsel dan dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. Munculnya kasus ini semakin mempertegas perlunya reformasi di dalam tubuh kepolisian untuk memastikan bahwa setiap anggota menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.