Praktik Ilegal Terungkap
Pada tanggal 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melaksanakan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Penggerebekan ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat yang membantu kami mengungkap praktik penyalahgunaan ini,” ujarnya.
Lokasi pengoplosan terletak di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita 603 tabung gas, termasuk ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan seperti timbangan dan selang.
Metode Pengoplosan yang Digunakan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, “Tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, sedangkan tabung 12 kg diisi dengan tiga tabung subsidi.” Praktik ini dilakukan untuk meraih keuntungan yang lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Para pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya mendapatkan upah tetap antara Rp9 juta hingga Rp12 juta,” ungkap Ade. Ini menunjukkan betapa besar dampak finansial yang dihasilkan dari praktik ilegal ini.
Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat. “Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil, dan tindakan seperti ini jelas melanggar hukum,” ujarnya. Penggunaan gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut
Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sedangkan Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan pemodal utama dalam kegiatan ilegal tersebut. Kombes Ade menjelaskan bahwa keduanya kini berada di bawah pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku lain untuk tidak melakukan praktik ilegal serupa,” tegas Ade.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjerakan para pelaku lain yang berniat melakukan praktik serupa. “Kami akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi yang adil,” tambahnya.
Komitmen Polda Riau
Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak. “Kami akan melakukan operasi serupa di daerah-daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG,” ungkapnya.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat dalam membantu kami menindak praktik ilegal ini,” tambahnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” kata Kombes Ade.
Masyarakat juga perlu lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan gas subsidi. Pihak kepolisian dan Pertamina akan bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga distribusi energi yang baik. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan berusaha memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap Ade.
Dampak Pengoplosan Gas terhadap Masyarakat
Praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gas LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, dan pengalihan ini jelas merugikan mereka. Banyak masyarakat yang mengandalkan gas LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak.
Ketika gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi, maka harga yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini menciptakan beban tambahan bagi keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas subsidi ini,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Penutup dan Harapan ke Depan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.