Tangerang, 16 Oktober 2024 – Masyarakat Tangerang dikejutkan oleh berita mengejutkan mengenai seorang pria berinisial MA (42) yang ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari korban yang berani melaporkan tindakan keji tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian para korban. “Kami menerima laporan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tiri kembarnya. Setelah menyelidiki, kami segera mengamankan pelaku,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini semakin rumit ketika terungkap bahwa MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ, yang juga berusia 15 tahun. “Ada dua laporan yang kami terima: satu mengenai pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuan dan satu lagi tentang kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” tambah Zain.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami. Ini adalah langkah penting untuk pemulihan mereka,” kata Zain.
MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual