Kronologi Peristiwa Tragis
Pada 14 Oktober 2025, sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang suami bernama Yance melakukan tindakan keji dengan membakar istrinya. Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan menarik perhatian media, mengingat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak terjadi di Indonesia.
Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian, hubungan Yance dan istrinya telah lama berkepanjangan mengalami masalah. Rasa cemburu menjadi pemicu utama di balik tindakan brutal ini. “Yance menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain,” ujar Ajun Komisaris Sri Yatmini dari Polres Metro Jakarta Timur. Tuduhan ini muncul setelah adik Yance mengklaim melihat korban berjalan dengan laki-laki yang dianggap memiliki hubungan gelap.
Tindakan Brutal yang Mengguncang
Ketika Yance mendengar tuduhan tersebut, amarahnya memuncak. Dalam keadaan emosional, ia menyiramkan bensin ke wajah, dada, dan seluruh tubuh istrinya. “Setelah itu, dia memantik korek api,” ungkap Sri. Tindakan ini mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius di berbagai bagian tubuh.
Korban, yang membantah semua tuduhan perselingkuhan, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif. Dokter yang menangani mengatakan bahwa korban membutuhkan tindakan medis lanjutan, termasuk operasi plastik, untuk menyembuhkan luka bakarnya. “Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan nyawanya,” ujar salah satu dokter di RSCM.
Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti peristiwa kekerasan tersebut, polisi segera menangkap Yance dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai prosedur hukum. “Kami tidak akan membiarkan pelaku kekerasan ini lolos dari jerat hukum,” tegas Alfian.
Yance kini ditahan di Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Tindak pidana KDRT yang dilakukannya sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” kata Alfian dalam keterangan resminya. Penanganan cepat oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perempuan yang sering menjadi korban kekerasan.
Hubungan yang Bermasalah
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Sri Yatmini, menjelaskan bahwa hubungan Yance dan istrinya memang sudah lama bermasalah. “Mereka sering bertengkar, dan situasi ini semakin buruk dengan adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” ungkapnya.
Sri juga menambahkan bahwa Yance sebenarnya sudah berstatus buron sejak 2024 atas kasus merusak gerobak bubur. Ironisnya, istrinya pernah berusaha menyembunyikan suaminya dari kejaran hukum dalam kasus tersebut. “Dulu, istri yang mengumpetkan suaminya, sekarang malah jadi korban,” katanya dengan nada sedih.
Dampak KDRT pada Korban
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya merusak fisik korban, tetapi juga berdampak pada kesehatan mentalnya. Dalam banyak kasus, perempuan yang menjadi korban KDRT sering kali mengalami trauma yang mendalam. “Korban sering merasa terjebak dan tidak berdaya,” jelas seorang psikolog yang menangani kasus-kasus serupa.
Sri Yatmini menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada istri Yance. “Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan dan dukungan yang diperlukan,” ujarnya. Perlindungan terhadap perempuan dalam situasi berbahaya sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini juga menunjukkan perlunya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan berani melaporkan jika mereka melihat situasi serupa. “Kami perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan,” ujar seorang aktivis perempuan.
Kampanye edukasi tentang KDRT harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat jika mereka menemukan kasus serupa.
Dukungan untuk Korban KDRT
Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk membantu korban KDRT. Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan perempuan diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan informasi dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. “Setiap korban harus merasa memiliki tempat untuk bercerita dan mendapatkan bantuan,” ungkap seorang relawan dari organisasi perlindungan perempuan.
Polres Jakarta Timur juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. “Kami akan membantu korban dalam proses hukum yang mungkin diajukan terhadap pelaku,” tambah Alfian. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak lolos dari hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Harapan untuk Perubahan
Kejadian tragis ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga. Kita perlu mendorong dialog terbuka tentang kekerasan dan mencari solusi untuk mencegahnya. “Mengatasi kekerasan dalam rumah tangga adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas seorang aktivis.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Kekerasan dalam rumah tangga tidak seharusnya terjadi, dan setiap individu berhak untuk hidup tanpa kekerasan.
Kesimpulan
Kasus Yance dan istrinya adalah pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat dan tepat. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan, serta memberikan dukungan kepada korban, diharapkan kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan dan diatasi. Kita semua memiliki peran dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak-anak.



















