banner 728x250

“Tragedi di Kuansing: Pria Tikam Tetangga Karena Kecurigaan Santet”

banner 120x600
banner 468x60

Kuansing, 29 Oktober 2024 – Di sebuah desa kecil di Cerenti, Kuantan Singingi, masyarakat dikejutkan oleh kejadian tragis yang melibatkan tindakan pembunuhan. Seorang pria bernama Martinus (42) ditangkap setelah menikam tetangganya, Amri (56), hingga tewas. Insiden ini terjadi akibat dugaan Martinus bahwa Amri telah menyantetnya, menyebabkan ketegangan yang berujung pada tindakan kekerasan.

Latar Belakang

Kejadian ini bermula ketika Martinus mulai merasa sering sakit kepala dan nyeri pada lehernya. Ia mengaitkan keluhan kesehatan tersebut dengan tindakan ritual yang dilakukan oleh Amri, yang sering kedapatan memukulkan kelopak bunga kelapa di depan rumahnya. Menurut Martinus, praktik tersebut adalah bagian dari upaya mengirim santet. Ketidakpastian dan ketakutan yang dirasakannya semakin memperburuk keadaan.

banner 325x300

Detik-detik Kejadian

Pada hari kejadian, Martinus memanggil Amri ke depan rumahnya dengan nada menantang. Dalam emosinya, ia meminta Amri untuk berhenti melakukan praktik yang diyakininya sebagai santet. Namun, situasi semakin memanas ketika Amri keluar dari rumahnya. Dalam keadaan frustrasi, Martinus masuk ke dalam rumahnya, mengambil pisau, dan menikam Amri di bagian perut. Serangan itu mengakibatkan Amri terjatuh dan bersimbah darah.

Ketika anak Amri melihat ayahnya terluka, ia berusaha menyelamatkan. Namun, Martinus, yang panik, menjilat darah dari pisau dan melarikan diri dengan membawa senjata tersebut. Tindakan ini menunjukkan betapa jauh Martinus terjebak dalam dunia kecurigaan dan ketakutan.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah insiden tersebut, Martinus melarikan diri ke Soralangun, Jambi. Namun, tim kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk melacak dan menangkapnya. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah berpindah-pindah tempat, termasuk ke rumah keluarganya.

Reaksi Masyarakat

Berita tentang penikaman ini cepat menyebar di media sosial, memicu reaksi dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan menyoroti pentingnya pendidikan mengenai kepercayaan mistis yang dapat merugikan. “Kita harus membahas dampak dari kepercayaan yang tidak berdasar,” ungkap seorang aktivis.

Implikasi Hukum

Martinus kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menangani kekerasan yang dipicu oleh ketidakpastian psikologis.

Kesimpulan

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya dari ketakutan dan kecurigaan yang tidak terkontrol. Masyarakat perlu lebih terbuka dalam membahas kepercayaan mistis dan implikasinya terhadap perilaku. Dialog yang konstruktif dapat membantu mencegah tragedi serupa di masa depan.

banner 325x300