banner 728x250

Selebgram RE Ditangkap, Isu Penistaan Agama Mengemuka

banner 120x600
banner 468x60

Kasus Penangkapan di Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang selebgram berinisial RE pada Selasa, 8 Oktober 2024, di rumahnya. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengklaim bahwa selebgram tersebut melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggah di media sosial. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa RE saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Laporan resmi yang diterima Polda Sumut mencakup bukti yang menunjukkan bahwa konten yang dibuat oleh RE melukai perasaan umat Kristen. Kombes Pol Hadi mengingatkan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.

banner 325x300

Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian

Hadi menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Dia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polda Sumut berusaha untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.

Pelapor, Daniel Chandra, berharap agar tindakan hukum terhadap RE dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Dia menekankan pentingnya menghormati semua kepercayaan dalam membuat konten di media sosial.

Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat

Reaksi masyarakat terhadap penangkapan ini sangat beragam. Beberapa netizen menyatakan dukungan terhadap tindakan kepolisian, sementara yang lain mengingatkan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan adil. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi influencer lainnya untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten yang sensitif.

Kombes Pol Hadi memastikan bahwa Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berencana membuat konten yang berpotensi menyinggung agama.

banner 325x300