RUU Pilkada Gagal Disahkan, Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuhi MK

Joko Widodo President Indonesia

Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk tidak melanjutkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengonfirmasi bahwa Pemerintah akan mengikuti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini adalah kewenangan legislatif, ranah DPR,” ujar Jokowi saat diwawancarai di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai mengapa revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.

Ketika ditanya mengenai bagaimana sikap Pemerintah, Jokowi dengan jelas menyatakan bahwa Pemerintah akan mengikuti putusan MK. “Bagaimana posisi Pemerintah? Apakah akan mematuhi keputusan MK?” tanya seorang jurnalis. “Iya,” jawab Jokowi dengan singkat dan padat.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyatakan bahwa sudah diputuskan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada saat ini, menegaskan bahwa DPR akan tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Pada hari ini, 22 Agustus, Kamis pukul 10.00, setelah sempat tertunda selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, revisi ini batal,” jelas Dasco dalam sebuah konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menjelaskan bahwa setelah pembatalan ini, jika ada niat untuk mengadakan rapat paripurna kembali, prosedur harus diikuti sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan rapat paripurna, kita harus mematuhi setiap tahap yang diatur dalam tata tertib DPR. Terlebih lagi, pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan mulai memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” tambah Dasco.

Ia mengingatkan kembali bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita selalu patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, dan oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman pada saat pendaftaran nanti,” pungkas Dasco.

Exit mobile version