banner 728x250

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik: Negara Menutup Celah Nomor Gelap di Ruang Digital

Illustrasi Registrasi Biometrik Untuk Kartu SIM di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Melalui aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengubah cara lama pendaftaran nomor seluler yang selama ini dinilai longgar dan mudah disalahgunakan. Registrasi kartu SIM kini tidak lagi cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, tetapi harus dipastikan melalui pencocokan identitas biometrik secara langsung.

banner 325x300

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penipuan digital yang menjadikan nomor seluler sebagai senjata utama. Telepon penipuan, pesan berisi tautan berbahaya, hingga pencurian kode OTP sebagian besar memanfaatkan kartu SIM yang tidak memiliki identitas jelas. Dalam kondisi tersebut, pelacakan pelaku sering kali menemui jalan buntu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa nomor seluler harus diperlakukan sebagai identitas digital. Setiap nomor wajib memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurut pemerintah, biometrik menjadi solusi paling logis untuk memastikan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer berjalan secara nyata.

Dalam ketentuan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas kepala keluarga.

Perubahan besar lainnya adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak bisa langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Skema ini dirancang untuk menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi sumber utama penipuan dan spam.

Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini menyasar praktik penyalahgunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Selama ini, modus tersebut kerap digunakan untuk kejahatan terorganisir yang beroperasi secara masif.

Pemerintah juga memberi hak penuh kepada masyarakat untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi pasif.

Jika dilihat dari praktik internasional, kebijakan Indonesia sejalan dengan tren global. India telah menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem Aadhaar. Hasilnya, jutaan kartu SIM ilegal berhasil dinonaktifkan, meskipun kebijakan tersebut sempat memicu kekhawatiran soal perlindungan data.

China melangkah lebih jauh dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Kebijakan ini efektif menghapus anonimitas nomor, namun juga menuai kritik karena dinilai memperluas pengawasan negara terhadap warganya. Sebaliknya, negara negara Uni Eropa seperti Jerman tetap mewajibkan registrasi identitas tanpa biometrik wajah, dengan pengamanan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.

Indonesia mengambil jalur yang lebih tegas dibanding Eropa, namun tidak seketat China. Dari sudut pandang keamanan, langkah ini dinilai relevan dengan kondisi Indonesia yang menghadapi lonjakan penipuan berbasis nomor seluler. Namun tantangan besar muncul pada aspek perlindungan data biometrik.

Pemerintah mewajibkan operator menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Meski demikian, transparansi pengelolaan data biometrik masih menjadi perhatian. Data wajah bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman kebocoran data di Indonesia pada tahun tahun sebelumnya. Tanpa pengawasan yang ketat dan audit independen, kebijakan yang bertujuan melindungi justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

Untuk menjaga kelancaran transisi, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital.

Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital. Pelaku kejahatan akan terus mencari cara baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih kuat dan terarah.

Dalam jangka panjang, aturan ini berpotensi memperbaiki ekosistem telekomunikasi nasional. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan, ketegasan pengawasan, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika dijalankan dengan akuntabel, kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting bagi ruang digital Indonesia yang lebih aman dan tertib.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

gacorway
GACORWAY
gacorway
SITUS SLOT
SITUS SLOT GACORWAY
SITUS GACOR
MPO500 Daftar
gacorway
MPO500
ug300 UG300 royalmpo Royalmpohttps://avantguard.co.id/idn/about/ Royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo https://malangtoday.id/ https://guyonanbola.com/ renunganhariankatolik.web.id SLOT DANA ri188 MPO SLOT royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo royalmpo jktwin kingslot slotking jkt88 royalmpo royalmpo mpo slot jkt88 dewaslot168 gacor4d https://holodeck.co.id/spesifikasi/ royalmpo/ pisang88/ langkahcurang/ mpohoki/ mpocuan/ royalmpo/ mporoyal/ mporoyal/ rajaslot138/