Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah: Pengadilan Tegaskan Proses Cepat Tanpa Kehadiran Tergugat

Sidang perceraian antara pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Sarwendah sekali lagi tidak hadir dalam persidangan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menegaskan bahwa proses perceraian tetap dapat berjalan dengan cepat meskipun pihak tergugat tidak hadir.

Tumpanuli menjelaskan bahwa dalam kasus perceraian yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, pembuktian hanya akan dilakukan secara sepihak oleh pihak penggugat. Tanpa adanya jawaban, tangkisan, atau duplik dari tergugat, proses persidangan akan berjalan lebih cepat. Ia memprediksi bahwa setelah pengajuan bukti surat dan saksi, sidang bisa langsung memasuki tahap kesimpulan dan putusan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Meskipun Sarwendah absen, Tumpanuli menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan secara berkala. Namun, hingga saat ini, pihak tergugat belum pernah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya. Pengadilan tetap berusaha melakukan pemanggilan dan menunggu kehadiran Sarwendah di persidangan.

Kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi sorotan publik sejak awal. Keduanya telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai diajukan oleh Ruben Onsu pada Agustus 2023 lalu, namun proses persidangan tampaknya berjalan alot dengan absennya pihak Sarwendah.

Tumpanuli menegaskan bahwa pengadilan akan tetap melanjutkan proses perceraian berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia menekankan bahwa hak-hak Sarwendah akan tetap terlindungi meskipun ia tidak hadir dalam persidangan. Pengadilan berharap agar Sarwendah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk hadir dan memperjuangkan kepentingannya.

Exit mobile version