Penangkapan yang Menggemparkan
Polres Kuningan baru saja melaksanakan penggerebekan besar-besaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dalam operasi yang berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2025, pihak kepolisian menangkap 17 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras bebas terbatas. Penangkapan ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa mereka berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama periode tersebut. “Dari 13 kasus ini, 4 terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 di Kecamatan Cigugur, dan sisa kasus lainnya disebar di Kecamatan Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, serta Luragung,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Kuningan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba. Oleh karena itu, kami melakukan operasi ini dengan serius,” tambah Jojo, menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
Modus Operandi Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mendistribusikan narkoba. Mereka beroperasi dengan sistem COD (Cash on Delivery) dan metode tempel, yang memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli. “Mereka sangat berhati-hati dan menggunakan berbagai taktik untuk menghindari perhatian pihak berwenang,” jelas Jojo.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan selama penggerebekan ini. Di antara barang bukti tersebut terdapat 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, paket ganja seberat 31,57 gram, serta tembakau sinte seberat 7,26 gram. “Kami juga menemukan 2.656 butir obat keras yang tidak terdaftar,” tambahnya.
Salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial A, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Jakarta. “Dia menyebutkan bahwa barang tersebut dikirim menggunakan travel gelap, yang membuatnya sulit untuk dilacak,” kata Jojo. Penemuan ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan peredaran narkoba di Kuningan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus narkoba ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial yang memprihatinkan. Jojo menjelaskan bahwa banyaknya tersangka yang ditangkap disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan dorongan untuk mendapatkan keuntungan cepat dari peredaran narkoba. “Kebanyakan dari mereka terjerat karena tergiur dengan keuntungan yang bisa didapat dari bisnis ini,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah narkoba berhubungan erat dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. “Kami menemukan bahwa banyak di antara mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba adalah orang-orang yang terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya,” tambah Jojo.
Untuk mengatasi situasi ini, Polres Kuningan berencana melakukan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan universitas. “Kami ingin memberikan pemahaman yang tepat kepada pelajar dan mahasiswa tentang bahaya narkoba, agar mereka bisa menjauhinya,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Sanksi yang Dikenakan
Setelah penangkapan, para tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara,” jelas Jojo.
Kepolisian berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan memproses semua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Jojo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Harapan untuk Masyarakat dan Generasi Muda
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka saksikan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Jojo, mengajak semua elemen untuk berkolaborasi.
Pihak kepolisian juga berencana untuk melibatkan masyarakat dalam program-program yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu ada untuk membantu dan melindungi mereka,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Kuningan dapat diminimalisir. “Kami bertekad untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang bebas dari narkoba,” tutup Jojo.
Kesimpulan
Penggerebekan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan 17 tersangka yang berhasil ditangkap, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Kuningan diharapkan bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda kita dari jeratan narkoba,” kata Jojo, menegaskan komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.



















