Keberanian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib membuahkan hasil. Baru-baru ini, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan kasus jual beli bayi yang menghebohkan. Dalam kasus ini, seorang ibu berinisial SS dicokok karena menjual anaknya, yang baru berusia satu minggu, dengan harga Rp20 juta.
Kejadian ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa SS dan tiga pelaku lainnya sedang terlibat dalam transaksi hukum yang sangat tidak etis. Mereka ditangkap dalam situasi yang mencurigakan, di mana MT, seorang pria berusia 55 tahun, terlihat menggendong bayi dan bersiap untuk bertemu dengan para pembeli.
Kasus ini semakin kompleks dengan pengakuan dari SS bahwa keputusan menjual bayinya dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pembeli, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengaku ingin merawat bayi tersebut sebagai anak sendiri.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain di luar empat orang yang sudah ditangkap. Pemberitaan tentang kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat.