Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan regulasi yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini terutama menyasar penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan bahwa siswa SD sampai SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini bukan berarti menolak penggunaan teknologi dalam pendidikan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi digital selama digunakan sebagai alat bantu pembelajaran yang tepat.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
SKB Tujuh Menteri Jadi Dasar Pengaturan
Aturan terkait penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, SKB juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyebut aturan ini disusun untuk memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara tepat dalam pendidikan sekaligus meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Pratikno menegaskan bahwa AI tetap dapat digunakan jika dirancang khusus untuk mendukung kegiatan belajar, misalnya dalam bentuk simulasi pembelajaran berbasis teknologi atau sistem robotik untuk pendidikan.
Kekhawatiran Ketergantungan Teknologi
Salah satu alasan utama pembatasan chatbot AI adalah kekhawatiran terhadap ketergantungan siswa pada teknologi instan.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa proses berpikir yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung konsep cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat terlalu sering mengandalkan teknologi.
Jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menyelesaikan tugas, proses belajar yang seharusnya melatih pemahaman dan analisis bisa menjadi berkurang.
Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perkembangan kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang.
Paparan Layar pada Remaja Dinilai Tinggi
Pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital pada anak dan remaja di Indonesia.
Menurut Pratikno, rata rata screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari. Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan dapat berdampak pada kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan green time, yaitu waktu yang dihabiskan anak untuk melakukan aktivitas di luar layar.
Green time dapat berupa kegiatan seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial secara langsung.
Pemerintah Mulai Batasi Media Sosial Anak
Selain mengatur penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga sedang menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: Pendidikan Hadapi Tantangan Baru di Era AI
Pembatasan penggunaan AI di sekolah mencerminkan tantangan baru yang dihadapi dunia pendidikan di era teknologi.
Di satu sisi, AI memberikan kemudahan akses informasi yang sangat cepat. Teknologi ini dapat membantu menjelaskan konsep, memberikan simulasi pembelajaran, dan memperluas sumber belajar.
Namun di sisi lain, penggunaan AI yang tidak terkendali dapat membuat proses belajar menjadi lebih singkat dan kurang mendalam.
Pendidikan pada dasarnya tidak hanya berfokus pada jawaban, tetapi juga pada proses memahami, menganalisis, dan menemukan solusi.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir manusia.
Jika digunakan secara tepat, AI dapat memperkuat kualitas pendidikan. Namun jika digunakan secara berlebihan tanpa pengawasan, teknologi tersebut berpotensi mengurangi keterlibatan aktif siswa dalam proses belajar.
Dengan demikian, tantangan utama di era kecerdasan buatan bukan sekadar membatasi teknologi, melainkan memastikan manusia tetap memegang kendali dalam proses berpikir dan belajar.
