Indonesia akan memasuki babak baru dalam pengaturan ruang digital. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun wajib dinonaktifkan pada sejumlah platform digital populer.
Kebijakan ini segera memicu perhatian luas karena menyentuh penggunaan media sosial yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan anak dan remaja. Sejumlah perusahaan teknologi global yang platformnya digunakan oleh jutaan pengguna di Indonesia akhirnya memberikan tanggapan terhadap aturan tersebut.
Perusahaan seperti Meta, YouTube, dan TikTok menyatakan memahami tujuan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Namun mereka juga menekankan bahwa pembatasan penggunaan media sosial perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak memunculkan dampak lain yang tidak diharapkan.
Aturan Baru dalam Perlindungan Anak di Internet
Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk menghadapi perubahan besar dalam pola penggunaan internet di kalangan anak-anak.
Saat ini media sosial telah menjadi bagian dari aktivitas harian banyak anak dan remaja. Namun penggunaan tanpa pengawasan yang memadai dinilai dapat membuka berbagai risiko.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa platform digital ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak dari berbagai ancaman di internet.
Delapan Platform Digital Jadi Sasaran
Dalam tahap awal penerapan aturan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun anak di bawah usia 16 tahun.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Aplikasi-aplikasi tersebut dipilih karena memiliki basis pengguna yang besar serta menyediakan berbagai jenis konten yang beragam.
Tanpa pengawasan yang memadai, konten tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.
Pemerintah menilai langkah pembatasan usia ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Ancaman Digital yang Semakin Nyata
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai ancaman yang semakin sering dihadapi anak di internet.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian utama antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta eksploitasi digital.
Selain itu, fenomena kecanduan media sosial juga menjadi sorotan.
Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari menggunakan platform digital, baik untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi di media sosial.
Penggunaan yang berlebihan tersebut dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental, kualitas tidur, serta kemampuan belajar anak.
Pemerintah berharap pembatasan usia ini dapat membantu mengurangi risiko tersebut sekaligus mendorong pengawasan yang lebih aktif dari orang tua.
Meta Soroti Risiko Perpindahan ke Situs Lain
Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi remaja.
Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pelarangan media sosial harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang.
Menurut Meta, pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan memadai.
Remaja dapat berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau menggunakan layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.
Meta sendiri telah menerapkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun. Pengguna juga diwajibkan mencantumkan tanggal lahir saat proses pendaftaran.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem Teen Accounts yang secara otomatis memberikan perlindungan tambahan.
Akun tersebut dibuat privat secara otomatis. Pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal oleh pengguna.
Konten yang muncul juga disesuaikan dengan kategori usia remaja.
Selain itu terdapat fitur pengingat waktu penggunaan aplikasi, pembatasan penandaan akun, serta penyaringan komentar yang berpotensi menyinggung.
Instagram juga memiliki fitur mode tidur otomatis yang membisukan notifikasi pada malam hari serta mengingatkan pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi.
YouTube dan TikTok Tinjau Implementasi Aturan
YouTube menyatakan masih meninjau regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menjelaskan bahwa platform video tersebut telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat memiliki akun sendiri dan mengakses fitur utama platform.
Menurut YouTube, perlindungan anak di dunia digital seharusnya tidak berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi yang juga memiliki manfaat besar dalam pendidikan.
Sementara itu TikTok menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami lebih lanjut mekanisme penerapan aturan baru ini.
Secara global, TikTok juga menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun.
Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, platform tersebut menerapkan berbagai pembatasan tambahan seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok juga menyebut platformnya memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi yang dirancang khusus untuk melindungi pengguna remaja.
Tantangan Verifikasi Usia
Meski kebijakan ini dinilai penting dalam upaya perlindungan anak, sejumlah pengamat menilai penerapannya akan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah sistem verifikasi usia pengguna.
Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, anak-anak masih dapat membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.
Selain itu, keberhasilan kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aturan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah besar dalam upaya membentuk lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.
