Latar Belakang Kasus
Batam, 10 Juni 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Kepri, di mana MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI untuk periode 2020-2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan studio LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Yusnar Yusuf, Kasi Penkum Kejati Kepri, mengungkapkan bahwa proyek yang bersumber dari APBN ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar. Proyek tersebut awalnya dimulai dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,66 miliar, namun mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan yang dikenal sebagai Contract Change Order (CCO).
Proyek yang Bermasalah
Proyek pembangunan studio ini mencakup pekerjaan yang luas, termasuk pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka, penutup atap, dan pekerjaan landscape. Namun, selama pelaksanaan proyek, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mencolok. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencakup berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas,” jelas Yusnar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 9,08 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang yang Terungkap
Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan korupsi dalam proyek pemerintah sering kali melibatkan lebih dari satu pihak. Selain MTR, Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu HT sebagai Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana. Penetapan ini menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam proyek ini bukanlah hal yang baru.
Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam kolusi untuk mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yusnar.
Proses Hukum yang Berjalan
Setelah penetapan tersangka, Kejati Kepri memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung dengan transparan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius dalam menangani kasus ini,” ungkap Yusnar. MTR kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, untuk mencegah kemungkinan pelarian, pengrusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Proses penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi MTR, tetapi juga bagi pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindakan serupa.
Tanggapan Masyarakat
Berita tentang penangkapan MTR langsung mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana publik,” ujar seorang aktivis di Batam.
Reaksi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Mereka ingin melihat tindakan tegas dari pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi di wilayahnya. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua kasus yang merugikan negara. Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ungkap Yusnar. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi.
“Tanpa dukungan dari masyarakat, kami tidak akan bisa memberantas korupsi secara efektif,” tambahnya.
Harapan untuk Proyek yang Berkelanjutan
Masyarakat berharap agar proyek pembangunan studio ini tetap bisa dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat. “Kami ingin melihat proyek ini berjalan sesuai rencana dan tidak ada lagi penyimpangan di kemudian hari,” harap seorang warga setempat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan bisa menciptakan iklim yang lebih baik untuk proyek-proyek serupa di masa depan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kejati Kepri, masyarakat ingin melihat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dari pemerintah dalam penggunaan anggaran.
Penyelesaian Kasus yang Adil
Dalam perjalanan kasus ini, tersangka HT juga telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 527 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000, yang setara dengan Rp 527 juta, yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi diadili secara adil. Proses hukum yang transparan akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Penutup
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur TVRI ini adalah pengingat bagi semua pihak untuk selalu bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Kepri, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya korupsi di masa depan. Mari kita dukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik dan transparan.