banner 728x250

Insiden Kemanusiaan di Deli Serdang: Tiga Bocah Diserang Tetangga

banner 120x600
banner 468x60

Insiden tragis terjadi di Deli Serdang pada 9 Desember 2024, ketika tiga bocah, N (7), O (4), dan D (1,5), menjadi korban penikaman oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41 tahun). Peristiwa ini berlangsung di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan mengguncang seluruh masyarakat setempat.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat orang tua ketiga bocah tersebut tengah bekerja. Paman mereka, Yoko, mengungkapkan, “Ketiga anak itu ditinggal di rumah, dan saat saya menerima telepon tentang kejadian ini, saya tidak bisa percaya.” Ia menambahkan bahwa ibunya bekerja sebagai perawat dan ayahnya sebagai pengemudi Grab.

banner 325x300

Setelah ditikam, ketiga bocah tersebut segera dilarikan ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena luka-luka yang parah, mereka harus dirujuk ke RS Murni Teguh. “Dua dari mereka, O dan D, tidak dapat diselamatkan,” ungkap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul. Sementara itu, N masih dalam perawatan intensif dan berjuang untuk hidup.

Setelah melakukan penikaman, Rudi melarikan diri menggunakan sepeda. Namun, di tengah perjalanan, ia merasa bersalah dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. “Dia mengaku merasa tidak bisa hidup dengan perbuatannya,” kata Jhonson. Pelaku kemudian mengakui bahwa ia menggunakan sebuah pisau untuk menikam ketiga bocah tersebut.

Saat ditanya mengenai motifnya, Rudi mengaku bahwa ia telah lama diejek oleh ketiga bocah tersebut. “Dia sudah hampir setahun mendengar ejekan ‘gila’ dari mereka. Pada hari kejadian, ketika ia mendengar ejekan terakhir, emosi Rudi tidak dapat terkontrol,” jelas Kompol Jama Kita Purba.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan. Menurut Jhonson, penanganan kasus ini sangat penting mengingat korbannya adalah anak-anak. “Kami ingin memastikan bahwa semua aspek ditangani dengan baik,” ujarnya.

Rudi kini terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Tragedi ini meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. “Kehilangan dua anak sangat menyedihkan. Kami berharap N bisa sembuh dan mendapatkan keadilan yang layak,” kata Yoko.

Insiden ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peka terhadap tindakan dan ucapan kita, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Kita harus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan penuh empati, khususnya bagi anak-anak.

banner 325x300