Crypto Dulu Simbol Kebebasan, Sekarang Kena Pajak. Kok Bisa?
Saat awal muncul, cryptocurrency jadi simbol perlawanan terhadap sistem. Gak butuh bank. Gak butuh izin pemerintah. Bebas. Anonim. Desentralisasi. Bahkan banyak yang mengklaim bisa kabur dari pajak.
Tapi kenyataan sekarang berbalik. Di banyak negara, termasuk Indonesia, crypto justru dikenakan pajak. Pemerintah bisa tahu transaksi kamu, bahkan potong pajak otomatis dari penjualan koin kamu.
Apa yang salah? Atau justru ini bukti bahwa crypto sudah tidak seindependen itu?
Crypto Hidup di Blockchain, Tapi Pajak Hidup di Dunia Nyata
Crypto secara teknis memang tidak butuh otoritas pusat. Ia berjalan di atas teknologi blockchain yang transparan dan terdesentralisasi.
Tapi begitu kamu melakukan hal-hal ini:
- Beli crypto dengan rupiah atau dolar
- Jual crypto dan cairkan ke rekening
- Simpan crypto di exchange yang teregulasi
- Bayar barang di merchant pakai crypto
Kamu secara otomatis masuk ke dalam sistem dunia nyata. Di titik itulah pemerintah masuk dan memungut pajak.
Dari Mana Pajaknya Diambil?
- Transaksi di exchange
Exchange seperti Indodax, Tokocrypto, dan lainnya sudah wajib potong pajak langsung dari transaksi pengguna. Prosentasenya kecil, tapi tetap dikenakan setiap kali ada jual beli. - Mining atau staking
Dianggap sebagai penghasilan. Jadi bisa kena Pajak Penghasilan (PPh). - Penarikan ke fiat
Kalau kamu ubah crypto ke uang asli seperti rupiah, itu bisa dianggap keuntungan. Pajak dikenakan sebagai capital gain. - Pembayaran menggunakan crypto
Dianggap sebagai barter. Tetap ada nilai tukar yang bisa dikenai pajak.
Update Indonesia: Pajak Crypto Makin Serius
Per 1 Agustus 2025, aturan baru di Indonesia membuat pengenaan pajak crypto makin ketat. Di antaranya:
- Transaksi crypto lokal dikenai pajak 0,21 persen
- Exchange asing kena potongan pajak 1 persen
- Mining dikenai 2,2 persen
- Crypto resmi dianggap sebagai aset keuangan digital
- Pengawasan pindah ke OJK dan Bank Indonesia
Ini artinya posisi crypto sudah jelas. Ia bagian dari sistem ekonomi negara, dan bukan sekadar aset liar tanpa kontrol.
Bisakah Orang Menghindari Pajak Crypto?
Masih bisa, tapi makin sulit. Beberapa cara yang dipakai:
- Pakai wallet pribadi, tidak pernah pakai exchange
- Transaksi di decentralized exchange (DEX) yang tidak perlu verifikasi
- Simpan dana di stablecoin agar tidak mudah dilacak nilainya
- Belanja langsung ke merchant yang menerima crypto
- Gunakan jaringan anonim seperti Monero atau ZCash
Namun strategi ini punya banyak risiko. Termasuk kemungkinan dana dibekukan, kehilangan akses, atau dianggap mencurigakan oleh otoritas keuangan.
Crypto Sekarang Bukan Alat Kabur, Tapi Bagian Sistem
Crypto tidak lagi hanya soal pemberontakan terhadap sistem lama. Ia kini masuk ke sistem formal, bahkan diatur dan dijaga oleh lembaga resmi. Tujuannya agar tetap bisa dipantau, dikenali, dan dimasukkan ke ekosistem pajak nasional.
Penutup
Awalnya crypto memang dirancang bebas. Tapi ketika mulai bersentuhan dengan dunia nyata, ia tidak bisa lari dari aturan.
Jadi saat kamu bertanya, “Kenapa crypto bisa dipajakin?”
Jawabannya sederhana. Karena kamu sendiri yang menghubungkannya ke dunia yang penuh pajak.