Pendahuluan
Kota Surabaya diguncang oleh skandal yang melibatkan Jan Hwa Diana, bos dari CV Sentoso Seal. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menahan 108 ijazah mantan karyawan yang telah mengundurkan diri. Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan mengajukan laporan ke pihak kepolisian, mengklaim bahwa tindakan Diana merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah mereka mencari pekerjaan baru.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika Sasmita, salah satu mantan karyawan, bersama beberapa rekannya melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan. “Kami merasa sangat dirugikan. Ijazah adalah hak kami, dan tidak seharusnya ditahan seperti ini,” ungkap Sasmita saat memberikan keterangan kepada media.
Sasmita menjelaskan bahwa setelah mengundurkan diri, mereka tidak dapat menggunakan ijazah untuk melamar pekerjaan baru. “Kami juga tidak hanya kehilangan ijazah, tetapi dokumen penting lain seperti KTP dan SIM juga ditahan,” tuturnya.
Penyelidikan Pihak Kepolisian
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan bahwa mereka segera melakukan tindakan setelah menerima laporan tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana dan menemukan 108 ijazah yang disimpan di sana,” katanya. Penemuan ini menunjukkan bahwa Diana memang sengaja menahan ijazah mantan karyawan.
Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara,” tambah Suryono. Ia menegaskan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Reaksi Karyawan dan Masyarakat
Karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal menunjukkan kekhawatiran akan dampak kasus ini terhadap perusahaan. “Kami berharap situasi ini tidak merugikan semua karyawan. Namun, tindakan bos kami membuat kami merasa tidak nyaman,” ungkap salah satu karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat juga memberikan perhatian besar terhadap kasus ini. Banyak yang mengecam tindakan Diana sebagai pelanggaran hak asasi manusia. “Menahan ijazah adalah tindakan yang sangat tidak etis. Setiap orang berhak atas dokumen pendidikan mereka,” ujar salah satu pengamat hukum.
Pendapat Pengacara
Pengacara yang mewakili mantan karyawan, Rizal, mengatakan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran serius. “Kami akan memastikan hak klien kami dilindungi. Ini adalah contoh nyata dari pelanggaran hak asasi manusia di dunia kerja,” tegas Rizal.
Ia juga menambahkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha. “Setiap karyawan berhak memiliki akses terhadap dokumen yang menjadi hak mereka. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Jan Hwa Diana sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan memanggil semua saksi yang terkait dan memastikan bahwa semua bukti dikumpulkan,” kata Suryono.
Diana diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai tindakannya. “Kami ingin tahu alasan di balik penahanan ijazah tersebut,” tambahnya.
Kesimpulan
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana memperlihatkan perlunya perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia. Tindakan penggelapan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya saling menghormati dan kesadaran hukum di dunia kerja.