Jakarta – Dalam upaya memberantas judi online yang semakin merajalela, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberlakukan blacklist nasional bagi individu yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun bandar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini tidak lagi memiliki akses ke layanan keuangan di Indonesia.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa pelaku judi online akan diblokir dari seluruh layanan perbankan dan keuangan. Mereka tidak akan bisa membuka rekening, mengajukan kredit, atau menikmati layanan keuangan lainnya.
“Orang yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam, dan mereka akan kehilangan akses ke semua layanan keuangan,” kata Rizal setelah menghadiri Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Pengembangan Sistem Informasi untuk Blacklist Pelaku Judi Online
OJK saat ini sedang mengembangkan sistem informasi yang akan mencakup nama-nama individu yang terlibat dalam judi online. Sistem ini akan memungkinkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memeriksa dan memastikan bahwa pelaku judi online tidak dapat menggunakan layanan mereka.
“Ini adalah langkah preventif yang diharapkan bisa memberikan efek jera yang kuat,” ujar Rizal.
Selain penindakan, OJK juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pengawas sektor jasa keuangan, serta untuk melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.
Kerja Sama dan Hasil Nyata
OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas judi online lainnya. Hingga saat ini, kolaborasi ini telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
“Rezim anti pencucian uang OJK sangat aktif dalam melaksanakan tugasnya. Kami menerapkan berbagai prosedur seperti know your customer, due diligence, dan enhanced due diligence untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak bisa berkembang,” jelas Rizal.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas judi online tidak merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia.