Latar Belakang Kasus
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang baru berusia 1,5 tahun. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban menemukan tanda-tanda mencurigakan pada pakaian dalam anaknya. Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2023, tetapi baru dilaporkan ke pihak berwajib pada bulan Juli 2025.
Kepala Polresta Serang, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika ibu korban mendapatkan celana dalam anaknya dengan cairan mencurigakan. “Kejadian ini berawal dari kecurigaan orang tua yang merasa ada yang tidak beres pada anaknya,” ungkap Yudha.
Penemuan Pertama
Setelah menemukan bukti yang mencurigakan, ibu korban mulai menyelidiki lebih dalam. Ia berbicara dengan kakak korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri, telah melakukan pencabulan. “Kakak korban mendengar cerita bahwa pelaku telah mencabuli adiknya,” tambah Kombes Yudha.
Pihak kepolisian segera melakukan visum terhadap korban setelah laporan diterima. Hasil visum menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara, yang mengonfirmasi bahwa telah terjadi tindakan pencabulan. “Bukti hasil visum menunjukkan ada luka yang mengindikasikan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.
Ancaman Terhadap Korban
Pelaku tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga mengancamnya agar tidak melapor kepada ibunya. “Pelaku mengancam bahwa jika korban melapor, ibunya akan dipenjara. Dia bahkan memberikan uang Rp 5.000 untuk menutup mulut korban,” ungkap Kombes Yudha.
Tindakan intimidasi ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku. Seharusnya, sebagai orang dewasa, pelaku seharusnya melindungi anak, bukan justru menjadi ancaman bagi keselamatannya. “Anak-anak harus merasa aman di rumah, bukan menjadi korban dari orang yang seharusnya mereka percayai,” kata seorang psikolog anak.
Pelarian Pelaku
Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku segera melarikan diri. Ia pergi ke Kalimantan dan Lampung untuk menghindari tanggung jawab. “Pelaku yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tidak kembali ke tempat kerjanya setelah kejadian,” jelas Kombes Yudha.
Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencari keberadaan pelaku. “Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku bebas dari hukuman,” tegasnya. Upaya pencarian ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Proses Penangkapan
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. Saat petugas berusaha menangkapnya pada 25 Juli, pelaku melakukan perlawanan dan bahkan mengeluarkan golok.
“Pelaku berusaha melawan saat kami mencoba menangkapnya. Namun, kami berhasil mengamankan dia setelah terjadi perlawanan,” ujar Kombes Yudha. Penangkapan ini menunjukkan keberanian petugas dalam menghadapi situasi berbahaya demi menegakkan hukum.
Ancaman Hukum
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. “Karena pelaku terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” ungkap Kombes Yudha.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat dan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk melindungi anak-anak,” kata seorang aktivis perlindungan anak.
Respons Masyarakat
Berita mengenai pencabulan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa marah dan prihatin mendengar kejadian ini. “Kami tidak bisa membayangkan ada orang yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” ujar seorang warga setempat.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas agar anak-anak kita bisa aman,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda pencabulan dan cara melindungi anak-anak mereka dari bahaya. “Anak-anak harus diajarkan untuk berbicara jika ada yang tidak beres. Mereka harus merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai,” ungkap seorang psikolog anak.
Edukasi semacam ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan siap melapor jika ada yang mencurigakan. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak kita,” tegasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Kasus pencabulan ini bukan hanya sebuah tragedi, tetapi juga sebuah panggilan bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kombes Yudha.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang.