Pada tanggal 4 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal sebagai Dante. Yudha Arfandi, mantan pasangan Tamara Tyasmara, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini disampaikan dalam sebuah sidang yang dihadiri oleh Tamara dan keluarganya, yang menunjukkan betapa emosionalnya momen tersebut.
Tamara, yang hadir di persidangan dengan harapan mendapatkan keadilan bagi anaknya, tampak sangat terpukul saat hakim membacakan vonis. Begitu mendengar hukuman yang dijatuhkan, Tamara menutup wajahnya dengan tangan, menahan air mata yang hampir jatuh. “Saya tidak percaya ini terjadi. Anak saya tidak seharusnya kehilangan hidupnya dengan cara yang kejam,” ungkapnya. Momen ini menjadi simbol dari rasa sakit yang mendalam akibat kehilangan yang tidak terbayangkan.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa Yudha terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hukuman mati untuk Yudha. Hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Yudha yang kejam terhadap Dante, anak yang seharusnya dilindungi.
Sementara itu, hakim juga mencatat bahwa Yudha bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. “Meskipun ada hal-hal yang meringankan, tindakan yang dilakukan terdakwa sangat tidak dapat diterima,” tambah hakim. Penjelasan ini membuat Tamara merasa semakin kecewa, karena ia berharap vonis yang lebih berat dapat mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan.
Keluarga Tamara juga merasakan kekecewaan yang sama. Mereka berharap agar hukuman yang dijatuhkan bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Kami ingin agar keadilan ditegakkan. Dante adalah anak yang tidak bersalah. Ini menghancurkan hidup kami,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Setelah hakim membacakan putusan, Yudha dan kuasa hukumnya langsung menyatakan niat untuk mengajukan banding. Daliun Sailan, pengacara Yudha, menyatakan bahwa mereka akan berusaha membuktikan bahwa ada banyak hal yang belum dipertimbangkan secara adil dalam kasus ini. “Kami percaya bahwa ada nuansa yang tidak diperhatikan dalam persidangan ini,” katanya.
Proses hukum yang panjang ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan keadilan dalam sistem hukum. Tamara berharap agar kasusnya menjadi perhatian publik dan dapat meningkatkan kesadaran tentang isu kekerasan terhadap anak. “Kami tidak ingin orang lain merasakan sakit seperti yang kami rasakan. Ini adalah perjuangan untuk semua anak yang tidak bersalah,” tegasnya.
Kisah tragis ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan perhatian dari masyarakat. Tamara dan keluarganya berharap agar pengalaman mereka bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan dalam rumah tangga. “Kita harus bersatu untuk melindungi anak-anak kita. Mereka adalah masa depan kita,” pungkas Tamara dengan penuh harap.