Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Seorang pengasuh daycare di Medan, berinisial UP (29), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 1,3 tahun. Dalam wawancara di Polrestabes Medan, UP mengaku telah menganiaya korban sebanyak tiga kali. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut pada 2 Oktober 2024.
UP menjelaskan bahwa dia merawat tiga bayi di daycare tersebut, termasuk korban. “Saya sudah menganiaya korban tiga kali,” ungkapnya. Pengakuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak.
Alasan di Balik Tindakan Kekerasan
Dalam pernyataannya, UP menyebutkan bahwa alasan di balik penganiayaan tersebut adalah kombinasi dari kelelahan, frustrasi, dan masalah keluarga. “Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya,” jelasnya. Pengakuan ini mengundang keprihatinan dari masyarakat, yang mulai merasa cemas tentang keselamatan anak-anak mereka di daycare.
Masyarakat merasa marah dan khawatir, mempertanyakan bagaimana seorang pengasuh dapat melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang seharusnya dirawat dengan kasih sayang. “Ini sangat menyedihkan. Anak-anak harusnya dilindungi, bukan disakiti,” kata seorang ibu yang merasa terpengaruh oleh berita ini.
Tindakan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengonfirmasi bahwa UP sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 3,5 tahun penjara. Namun, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. Mereka juga akan memeriksa izin operasional daycare untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dipatuhi. “Kami berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan untuk memberikan pendampingan kepada korban,” tambah Jama.