Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Pasi, Kecamatan Berampu, Dairi, ketika seorang pria bernama Fahri Manik (35) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang remaja berinisial F (14). Aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal Fahri yang mendapati F sering mengintip istrinya saat mandi.
Peristiwa ini bermula pada 30 Agustus 2024. Saat itu, Fahri baru pulang dari warung dan melihat F sedang mengintip melalui celah dinding rumahnya. Merasa marah, Fahri langsung meneriaki remaja tersebut. Namun, F panik dan berusaha melarikan diri, yang membuatnya terjatuh.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Fahri tidak mengenali F dalam keadaan gelap. Namun, setelah mendapatkan cahaya, ia menyadari bahwa yang mengintip adalah tetangganya sendiri. Dalam keadaan marah, Fahri pun tidak bisa menahan diri dan melakukan tindakan kekerasan dengan memijak pinggang F untuk menghentikan pelarian remaja itu.
Fahri yang merasa tidak bisa mengendalikan emosinya pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan dari orang tua F. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat, dengan banyak yang berpendapat bahwa tindakan Fahri merupakan reaksi yang tidak tepat, meskipun ia merasa terluka oleh perbuatan F.
Kejadian ini mengundang diskusi mengenai batasan dalam menanggapi tindakan yang dianggap tidak sopan, serta pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai. Banyak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan bahwa semua pihak dapat belajar dari insiden ini.